Rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (Sabtu 31 Maret 2012) yang berlangsung alot,
akhirnya memutuskan menunda kenaikan harga BBM bersubsidi. Rapat itu sekaligus
mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN-P 2012.
RUU
APBN-P itu disusun untuk mengubah Undang-undang APBN 2012. Semula pemerintah
mengusulkan agar ayat 6 pada pasal 7 dalam undang-undang itu dicabut saja.
Mengapa dicabut? Sebab ayat itu melarang pemerintah menaikan harga BBM eceran.
Padahal
harga minyak dunia terus naik. Harga minyak mentah atau Indonesia Crude
Price(ICP) juga terus meningkat. Dalam APBN 2012, asumsi harga ICP 105. Padahal
harga real Februari 2012 sudah 122. Itu sebabnya pemerintah mengusulkan
kenaikan BBM. Tapi tidak bisa. Sebab ayat 6 pasal 7 itu melarang.
Pemerintah
minta ayat itu dicabut, sehingga mereka bisa menyesuaikan harga. Usul itu
ditolak sejumlah partai politik. Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra,dan
PKS menolak keras rencana itu. Guna mengatasi kebuntuan, sejumlah partai
politik yang bergabung dalam koalisi pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono,
mengusulkan tambahan ayat.
Artinya,
ayat 6 itu tidak dicabut. Tapi ada tambahan ayat baru yaitu ayat 6A. Ayat baru
ini memberi keleluasan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM, jika
memenuhi syarat tertentu. Syarat itu adalah apabila dalam masa 6 bulan harga
ICP 15% lebih tinggi dari harga yang dipatok pada APBN.
Maka
rumusannya adalah 15(105)+105= 120,75 per barel. Jadi apabila dalam kurun waktu
6 bulan rata2 kenaikan ICP itu 120,75 maka pemerintah berhak menaikan harga
BBM. Usul ini sebenarnya berasal dari Fraksi Golkar.
Usul
ini tetap ditolak oleh Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra. Karena
ditolak, maka rapat paripurna terpaksa voting.
Ada
dua pilihan dalam voting itu.
Pilihan
pertama= tidak ada perubahan apapun pada pasal 7 ayat 6 itu. Artinya pemerintah
tidak boleh menaikkan BBM.
Pilihan
kedua= menerima penambahan ayat 6A pada pasal 7 itu. Isinya mengijinkan
pemerintah menaikan harga BBM, jika harga rata2 ICP dalam enam bulan terakhir,
naik 15 persen.
Dalam
voting yang menang adalah pilihan kedua. Tapi itu tidak secara otomatis
pemerintah menaikan BBM. Harga ICP Februari 2012 memang sebesar 122 dan Maret
disebut-sebut naik menjadi 128, yang artinya di atas 120,75. Tapi jika dihitung
rata-rata dalam enam bulan belakangan cuma 116,49.
Rinciannya:
Oktober 2011 (109,29), November 2011 (112,94) Desember 2011(110,70) Januari
2012 (115,90) Februari 2012 (122,17),dan Maret 2012 (128).
Dengan
demikian, rata-rata persentase kenaikan dalam 6 bulan terakhir cuma 10,94
persen. Padahal syarat untuk menaikkan BBM dalam ayat 6A itu adalah 15%. Jadi
BBM tidak naik.
Cuma
Menunda Masalah
Kepala
Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, keputusan
DPR semalam bukanlah keputusan yang tepat. Menurutnya, jika patokan enam bulan
diterapkan mulai April, maka akan terlambat untuk menyelamatkan anggaran.
Per triwulan kedua nanti, pemerintah hanya punya waktu tiga bulan untuk berhemat hingga anggaran berikutnya. Lain halnya jika patokan enam bulan dimulai dari bulan Januari, maka pemerintah punya cukup banyak waktu, sekitar enam bulan untuk berhemat.
"Kemungkinan minyak naik Oktober, besarnya tergantung harga minyak dunia. Bisa mencapai Rp3.000 jika ingin menyelamatkan anggaran yang sama," kata Sadewa kepada VIVAnews, Sabtu, 31 Maret 2012.
Menurutnya,
pemerintah tidak memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dengan
keputusan tersebut. Dia menjelaskan, semakin menunda kenaikan BBM, maka
jumlahnya akan semakin besar. Semakin cepat naik, maka semakin kecil jumlahnya.
"Saya kira pemerintah hanya menunda masalah. Jika saatnya nanti kenaikan BBM dieksekusi, maka akan sangat menyakitkan," ujarnya.
Yang harus dilakukan pemerintah saat ini, ujar Sadewa, adalah mengatur APBN dengan asumsi menaikkan BBM sangat sulit. Ini dilakukan agar APBN dapat berjalan berkesinambungan. "Kalau tidak bisa repot, ini akan terulang lagi setiap awal tahun," kata Sadewa.
sumber : VIVAnews
Silahkan tinggalkan komentar.
Nia-Minia Ikuti @nia_minia Tweet
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan bahasa yang baik dan sopan dan Terimakasih Anda tidak Meninggalkan SPAM pada komentar.
Terima Kasih